Magelang – Dalam rangka mengkaji dan menyimpulkan suatu hukum, MA Syubbanul Wathon mengadakan acara Bahtsul Masail II yang diselenggarakan di lingkungan MA Syubbanul Wathon, tepatnya di Jl. Kyai Abdan No. 03, Tepo, Dlimas, Tegalrejo, Magelang. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2025 dan diikuti oleh para santri serta beberapa guru. Para peserta dituntut untuk berpikir kritis, mencari referensi yang mendukung, dan memperkuat hukum yang sedang dibahas oleh panitia.
Bahtsul Masail kali ini memiliki beberapa rangkaian acara. Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh beberapa guru Madrasah Aliyah, salah satunya oleh Bapak Izzudin Ali selaku ketua panitia. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Kita sebagai seorang santri harus melaksanakan musyawarah bersama dalam menentukan suatu hukum atas permasalahan yang ada.”



Setelah sambutan, acara inti dimulai, yaitu pembahasan terhadap beberapa permasalahan. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai hukum penggunaan keramik yang terbuat dari tulang hewan, tanah liat, dan kotoran sapi. Salah satu kelompok dari kelas Chisan 2 mengemukakan pendapatnya. “Hukum keramik tersebut adalah najis karena mengandung unsur najis,” ujar Sabri Abdillah, siswa kelas Chisan 2.
Berbagai pendapat pun bermunculan hingga akhirnya disimpulkan oleh mushohih, Pak Baidhowi. Beliau menyatakan, “Dari permasalahan ini, kita mengambil jalan tengah, yakni tetap dihukumi najis, tetapi dima’fu (dimaafkan) karena penggunaannya telah menjadi hal umum di masyarakat.”
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Setelah pembahasan masalah selesai, kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh salah satu guru. “Semoga dengan terlaksananya acara Bahtsul Masail hari ini, kita dapat menambah pengalaman serta mengambil hikmahnya,” pungkasnya.

