FORUM UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH BERDASARKAN KITAB SALAF

Oleh : Madrasah Creative Student

Tegalrejo, Permasalahan fiqih sering muncul dikala adanya hal baru juga zaman baru, maka dari itu diperlukan sebuah musyawarah untuk menyelesaikan masalh tersebut. Lewat forum bahtsul masail, masalah tersebut bisa selesai dengan memunculkan beberapa argumen dari setiap santri untuk mencapai jawaban akhir

Bahtsul masail perdana dilakukan di Syubbanul Wathon tepatnya berada di Madrasah Aliyah pada tanggal 6 Maret 2024 diikuti oleh santri angkatan alyan dan berada di aula Madrasah Aliyah. Dalam bahtsul masail kali ini, terdapat 9 kelompok untuk santri putra dan 11 kelompok untuk santri putri.

Menurut bapak Ahmad Jamari selaku kepala Madrasah “Para santri diharapkan menyelesaikan masalah berdasarkan dalil yang tertera didalam kitab salaf”.

Forum bahstul masail diawali dengan pembukaan, kemudian sambutan dari beberapa panitia, dilanjutkan penyajian materi pada saat penyajian materi dewan perumus memberikan sedikit materi mengenai masalah yang sedang dibahas, setelah itu moderator memberikan pertanyaan yang bersangkutan dengan materi tersebut, kemudian pada saat sesi tanya jawab para santri dipersilahkan beradu aguman, bertanya, menyanggah, yang dimasing masing kelompok diberi waktu 3 menit untuk menyelesaikanya, setelah dirasa perdebatan mereda, dewan perumus memberikan Taslim ( Jawaban Akhir ) dari beberapa argumen yang diperdebatkan

Ada 4 rumusan masalah yang harus diselesaikan oleh para peserta : Hukum meminjam uang dibank konvensional tapi bunganya dianggap shodaqoh, Hukum jual beli buket uang, hukum memakan ikan beserta kotoranya, hukum mendahulukan dawuh guru tapi meninggalkan kewajiban mengaji.

“Dalam acara ini, bukan acara mencari bakat tetapi menyelesaikan masalah pada saat itu juga pasti ada beberapa khilaf atau perbedaan pendapat yang harus dihormati oleh kelompok lain.”tutur bapak iqbal misfar azizi selaku ketua bahtsul masail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *